IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:41 WIB
Sebab, terang Neta, UU Pasal 36 UU KPK jelas-jelas melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun. "Bahkan Pasal 65 UU yang sama memberikan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini diserahkan atau diambil alih aparat penegak hukum, yakni Polri. Dalam menangani kasus ini Polri bisa meminta data-data atau temuan Komite Etik. Selain itu, bisa meminta keterangan kepada tiga anggota Komite Etik yang berpendapat bahwa sejumlah Pimpinan KPK layak mendapatkan sanksi ringan. "Rekomendasi ini adalah peluang bagi Polri untuk memeriksa unsur pidana di balik kasus pimpinan KPK itu," ungkapnya.
Kembali IPW mengingatkan, pengusutan unsur pidana dalam kasus ini bukanlah untuk menghancurkan KPK. "Melainkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan integritas KPK," tuntasnya.