Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IPW: Polri Cari Sensasi dengan Prostitusi Online

Rabu, 16 Desember 2015 – 02:15 WIB
IPW: Polri Cari Sensasi dengan Prostitusi Online - JPNN.COM
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Polri  dalam menuntaskan kasus pelacuran online atau prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, Polri tidak hanya terpaku menjerat sang muncikari dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Selama ini, dalam mengungkap kasus pelacuran online, Polri hanya menjerat muncikarinya. Padahal kasusnya sempat sangat heboh, sehingga Polri terkesan hanya sekadar mencari sensasi dalam mengungkap kasus ini,” kata Neta S Pane, kemarin.

Dalam kasus prostitusi online, menurut Neta, sedikitnya ada tiga pihak yang terlibat, yakni perempuan, lelaki sebagai konsumen, dan muncikari sebagai perantara. Kasus pelacuran, tidak selalu bernuansa seseorang memperdagangkan perempuan. Terkadang ada perempuan yang memperdagangkan dirinya melalui berbagai cara.

Neta menilai kerja keras Polri dalam memberantas kasus pelacuran online sering mengecewakan publik. Sebab, Polri dianggap tidak mampu berdiri di atas rasa keadilan masyarakat.

“Buktinya, sang artis sebagai pelaku dan konsumennya tidak pernah tersentuh. Bandingkan, jika aparat menggerebek pelacuran di hotel melati, pihak perempuan maupun lelaki sebagai hidung belang, diangkut ke atas truk. Kenapa pelacuran di hotel bintang lima lebih diistimewakan? Apakah Undang-Undang memang mengistimewakan kejahatan di hotel bintang lima?," tanya Neta.

Untuk itu, IPW mendesak Polri harus punya niat baik yang serius dalam menuntaskan kasus pelacuran online, sehingga bisa mengenakan pasal berlapis, baik terhadap pelacurnya, pemakainya maupun muncikarinya. Dalam hal ini Polri bisa saja menggunakan UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (UU ITE) untuk membongkar transaksi prostitusi online ini. Apakah awal transaksinya lewat sms, BBM, dan media sosial lainnya.(fas/jpnn)

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Polri  dalam menuntaskan kasus pelacuran online atau prostitusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close