Irena Fransisca Berbuat Dosa Bersama 3 Pria, Satu Kabur, Ya Ampun
Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di beberapa lokasi.
Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru bahwa seorang muncikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pengguna, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
Adapun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).
Polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Para pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)