Irena Fransisca Berbuat Dosa Bersama 3 Pria, Satu Kabur, Ya Ampun
jpnn.com, PIDIE - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan nama seorang pria inisial I ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Pria tersebut diduga sebagai pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur.
“Pelaku berinisial I kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian diwakili Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Minggu (18/10).
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang diduga sebagai muncikari.
Kemudian pelaku diduga pengguna jasa prostitusi masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Satu lagi Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, pelaku berinisial I diburu polisi karena pria tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polisi memastikan tetap akan memburu pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam DPO.