Irjen Ahmad Dofiri Tegaskan Tindak Penyelewengan Bansos Covid-19 dengan Modus Apa pun
"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau dibagi ke 15 jumlahnya enggak sesuai dengan ketentuan. Itu kesepakatan bersama, tetapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan," ungkapnya.
“Bagaimanapun ini adalah keliru. Kami sudah bersepakat dengan Pak Kajati, kami harus tangani," tambah Dofiri.
Dari data yang diterimanya, saat ini total sudah ada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar.
Dari jumlah itu 8,8 juta di antaranya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menyalahi aturan. (antara/jpnn)