Irjen Ahmad Luthfi: Kasus Ini Menggegerkan Warga
Kamis, 02 September 2021 – 19:37 WIB
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (jpnn)