Irjen Daniel Beber Kronologi Pengungkapan Kasus Briptu Hasbudi, Ternyata Berawal dari Sini
Pascapenangkapan HSB, dilanjutkan penggeledahan rumah yang bersangkutan. Di rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga baju bekas dan narkoba.
Kemudian, penyidik melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.
"Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," lanjut Irjen Daniel.
Lalu, pada 6 Mei 2022, berdasarkan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes.
Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 2 Ayat 3 Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
Kemduian, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Hingga hari ini, kami telah mengamankan 11 speedboat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan,” katanya.
Irjen Daniel menambahkan 11 speedboat ini ditemukan bertahap di tempat berbeda di sekitar Pulau Liago dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut.