Irjen Daniel Pecat 1 Perwira dan 7 Bintara yang Sudah Coreng Nama Baik Polri
jpnn.com, BULUNGAN - Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya memimpin upacara pemberian penghargaan kepada 23 personel dan delapan personel mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.
“Saya ucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan atas prestasi membanggakan yang telah diraih, jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Daniel dikutip dari Antara, Senin (23/10).
Upacara tersebut dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada 23 personel Polda Kaltara yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana, berupa PTDH.
Personel Polda Kaltara yang menerima penghargaan merupakan yang berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal baik di fungsi pembinaan maupun fungsi operasional kepolisian serta keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.
Sebanyak 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukkan prestasi dan setelah dilakukan assessment sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan.
Selain memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi Polda Kaltara juga memberikan hukuman berupa PTDH kepada delapan personel yang melakukan pelanggaran terdiri dari enam personel Satuan Kerja di Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.
Dari delapan yang dipecat, satu merupakan perwira dan tujuh orang bintara.
Mereka yang terkena PTDH yakni Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar, dan Bripda Marzuki.