Irjen Dedi Pastikan Polri Siap Hadapi Perlawanan Polisi yang Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi kemungkinan gugatan atau perlawanan dari para polisi yang diberi sanksi pemecatan.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi dikutip dari ANTARA, Kamis (22/9).
Hal itu dia sampaikan menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Irjen Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru bicara Polri itu mengatakan langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Dedi pun menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof), dan Divisi Hukum Polri sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi PTDH atau pemecatan telah ditolak.