Irjen Iqbal Menyatakan Perang dengan Bandar Narkoba
Memusnahkan 82,94 Kg Sabu-SabuPemusnahan barang bukti ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lapas, hingga pengadilan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi mereka yang terlibat narkoba.
Hukuman berat juga akan menanti 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram sabu-sabu.
Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam memberantas narkoba pada medio Januari 2022.
Aparat hukum menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 tersangka.
“Kami harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” ujarnya.