Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 – 02:50 WIB
Dengan putusan tersebut, Napoleon yang pernah menghajar Muhammad Kece saat di Rutan Bareskrim, tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.
Kasus itu juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.
Hingga kini perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!