Irjen Napoleon Memukul Muhammad Kece 2 Kali, Terungkap Motif Sebenarnya, Ternyata
Kamis, 30 September 2021 – 16:31 WIB
"Kejadian diketahui petugas setelah korban buat LP," ujar Andi.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Semuanya dikenakan Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: