Irjen Nico Afinta: Kami Menangkap 21 Tersangka!
Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi IlegalDari laporan polisi, itu Polda Jatim menangkap 21 tersangka.
“Modusnya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," katanya.
Padahal, lanjut Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp 115 ribu.
Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
"Kita bisa bayangkan, dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani,” katanya.
Menurut dia, para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per sak.
"Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), itu.
Untuk mengelabui petugas, kata Nico, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi.