Irjen Panca Tegaskan Kombes Riko tidak Terbukti Menerima Suap dari Istri Bandar Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Irjen Panca menyatakan bahwa hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut.
“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Irjen Panca berdasar keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/1).
Menurut Panca, dari hasil pemeriksaan diketahui Kombes Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Kombes Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Namun, katanya, Kombes Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat 2 Poin a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata jenderal bintang dua itu.