Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif
Kamis, 13 Oktober 2011 – 01:49 WIB
Dalam UUD 1945, menurut Irman, jelas tercantum kewenangan dan hak prerogatif presiden itu. Presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya. "Tidak ada kata-kata dalam UUD 1945 tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya dalam memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya. Presiden harus ingat itu!"
Irman mengatakan, presiden juga jangan pernah berpikir dengan mengakomodir keinginan anggota partai koalisi dalam menjalankan kabinetnya maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya. "Itu paradigma berpikir yang salah kaprah," pungkasnya. (ind)