Irmanputra Sidin: Who Presiden?
Presiden Atau Gubernur yang Bertanggung Jawab?
“Saat ini kami tidak menghasilkan untuk menghidupi keluarga, sangat sulit membiayai sekolah anak-anak kami baik online maupun offline..." (Suara lirih pekerja seni, penari, penyanyi, pesulap, ondel ondel, badut , dekorasi, rias, dll, mungkin pekerja lainnya juga ada yg merasakannya selama PSBB ini.
PSBB berupa pembatasan sekolah/tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum (p59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan) yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antarwilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan Presiden melalui Menteri (p49-3).
Mengapa? Karena PSBB berisiko "sistemik" yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaaan, p27-2, p33 UUD45). Oleh karenanya perpanjangan PSBB pun dengan Keputusan Menteri bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan jangan sampai ini telah terjadi karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional. Kalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggung jawab terhadap semua itu adalah Presiden bukan Gubernur, Bupati/Wali Kota apalagi Menteri Kesehatan.***
Yuk, Simak Juga Video ini!