IRT Dilaporkan Warga Bisnis Narkoba
Jumat, 09 Maret 2012 – 16:30 WIB
ementara itu, untuk memuluskan bisnisnya agar tidak tercium polisi, Apriyanti memakai enam orang sebagai perantara setiap orang yang akan berbelanja kepadanya. Dari enam orang tersebut tiga di antaranya seorang wanita. Selain itu, petugas juga mendapat bukti-bukti jaringan narkoba Apriyanti yang dikoordinir suaminya dari dalam penjara, sekaligus memasok narkoba ke lapas Tanjung Gusta Medan. "Namanya sudah kita kantongi. Ada beberapa pegawai lapas yang terlibat dalam jaringan Apriyanti dalam memasok narkoba ke Lapas," ujar Kasubdit II, Dit Narkoba Polda Sumut AKBP R B Damanik.
Terorganisirnya permainan Apriyanti dalam menjalankan bisnis narkobanya dan selalu dikawal oknum berambut cepak, membuat penyidik sangat berhati-hati kali untuk mengambil langkah untuk menggrebek rumah Apriyanti. Nah, bak pepatah "pucuk dicinta ulam pun tiba" pada Senin sore (5/3), dua pria, Afriansah (30) warga Jalan Taruma (Kampung Kubur), yang sebelumnya bekerja di Cambrige, dan seorang lagi, Helpan Santoso(27), warga Jalan Luku I, Gang Bersama, Kel Kuala Bekala Kec Medan Johor.
Kaki tangan sang bandar besar Asen yang mengantar sabu ke Apriyanti, langsung ditangkap petugas saat mengantar sabu ke Aseng (58), yang berada di Perumahan Palem Mas Blok SQ, Desa Mulio Rejo Kec. Medan Sunggal Kab.Deli Serdang. Ketika keduanya ditangkap, polisi menemukan uang sejumlah Rp12 juta dari saku Afriansyah dan sabu seberat satu ons. Saat ditanya asal uang itu, Afriansyah mengatakan, bahwa uang itu adalah hasil pembelian sabu sebayak 25 gram dari Apriyanti.