Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik
5) wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) /Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
KEENAM BELAS Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).
KETUJUH BELAS Tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS disusun oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
KEDELAPAN BELAS pelamar yang telah dinyatakan Iulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
KESEMBILAN BELAS Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 0ktober 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI