Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik
b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
KELIMA Masa kerja Pelamar sebagaimana diktum KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
KEENAM Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: