Isi Lengkap KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022, Honorer Cermati Baik-Baik
KEEMPAT Nilai Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi
BELAS sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b yaitu:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol) ;
b. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima puluh delapan);
c. nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan
d. nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
KELIMA BELAS Kompetensi teknis bagi pelarnar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);