Isi Pimpinan Komisi, DPR Utamakan Musyawarah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan mekanisme penentuan pimpinan komisi-komisi dan alat kelengkapan kerja DPR tetap mengacu kepada UU MD3. Selanjutnya, secara teknis penentuan pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewanmengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPR.
"Pemilihan tetap mengacu kepada UU MD3 yang pelaksanaan teknisnya diatur dalam Tatib DPR, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil terhadap UU MD3," kata Agus di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/10).
Meski demikian politikus Partai Demokrat (PD) itu menegaskan bahwa prinsip musyawarah mufakat tetap diutamakan. Karenanya, mekanisme voting hanya akan dipakai kalau musyawarah mufakat mengalami kebuntuan.
Bagaimana dengan potensi perseteruan Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam memperebutkan posisi pimpinan alat-alat kelengkapan kerja DPR? Agus menegaskan hal itu sulit untuk dihindari.
"Perseteruan yang bakal terjadi dalam rangka perebutan posisi pimpinan di komisi-komisi sangat mungkin terjadi. Tapi semua perbedaan pandangan sikap fraksi-fraksi nantinya akan diluruskan dengan UU MD3 dan Tatib DPR," ujarnya.(fas/jpnn)