Ismail Bolong Sebut Nama Tan Paulin, Komisi III Nilai Perlu Ada Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin terkait praktik korup di sektor pertambangan yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta masyarakat tidak menanggapi serius apa yang disampaikan Ismail Bolong.
Menurut dia, aparat Kepolisian tentu dalam melakukan penanganan suatu perkara itu apabila ada laporan secara resmi.
“Segala isu jangan semua dijadikan keseriusan, kecuali memang ada laporan resmi yang perlu diselidiki lebih lanjut,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Senin (7/11).
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Laporan hasil penyelidikan (LHP) itu diserahkan Brigjen Hendra kepada Irjen Ferdy Sambo, saat itu menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Maret 2022. Adapun, surat nota dinasnya bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/ 2022/RoPaminal.
Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan (LHP) tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri, karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.