Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang
"Selanjutnya, IB (Ismail Bolong, red) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Nurul.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dumptruk, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.
Sebelumnya, Ismail Bolong (IB) ditetapkan sebagai tersangka Rabu (7/12) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 di Bareskrim Polri.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/12), mengakui kliennya adalah pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri.
"Iya (IB) salah satu pemilik tambang, waktu aktif menjadi polisi, penyidik menemukan diduga ada tindak pidana (tanpa izin)," kata Johannes. (antara/jpnn)