Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ismeth Abdullah Batal Didakwa

Selasa, 20 April 2010 – 10:48 WIB
Ismeth Abdullah Batal Didakwa - JPNN.COM
JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini, merasa tidak sehat. Oleh majelis, mantan ketua Otorita Batam itu dianggap tidak mampu mengikuti persidangan.

Akibatnya, persidangan hanya digelar selama kurang lebih lima menit dan ditunda hingga Selasa (27/4) minggu depan. Saat memulai persidangan, Ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan kesiapan Ismeth untuk disidangkan. "Apakah saudara terdakwa siap menjalani persidangan?" ujar Tjokorda.

Namun Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengaku sedang tidak sehat. Dengan suara lirih, Ismeth menjawab pertanyaan majelis. "Sebenarnya saya sedang tidak fit. Seharusnya hari ini periksa kesehatan," ujar Ismeth.

Koordinator tim pembela Ismeth, Tumpal Hutabarat, menambahkan, kliennya memang tidak sehat. "Pada Kamis (15/4) lalu, kami sudah mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk hari Minggu. Kami mohon izin untuk diberikan penanganan kesehatan dahulu," ujar Tumpal.

JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close