Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ismeth Abdullah Batal Didakwa

Selasa, 20 April 2010 – 10:48 WIB
Ismeth Abdullah Batal Didakwa - JPNN.COM
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. "Oleh karena terdakwa tidak sehat dan tidak mampu mengikuti sidang hari ini, maka sidang kami tunda," ujar Tjokorda.

Sementara ditemui usai persidangan, Ismeth yang dalam kesempatan itu mengenakan safari abu-abu mengaku tidak sehat. "Saya masih belum sehat," ujarnya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, Ismeth yang kini menjadi Gubernur Kepulauan Riau itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004. Saat proyek berlangsung, Ismeth adalah Ketua Otorita Batam.(ara/jpnn)

JAKARTA - Surat dakwaan atas Ismeth Abdullah batal dibacakan. Pasalnya, Ismeth yang sudah hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close