Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Minggu, 29 Agustus 2010 – 12:21 WIB
Meski demikian Tumpal juga mengatakan, Ismeth tengah menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, JPU mengaku pikir-pikir saat diberi kesempatan majelis untuk menangapi putusan atas Ismeth.
"Tidak banding itu bukan berarti menerima. Tetapi kalau penuntut umum (Jaksa KPK) mengajukan banding, ya kita ladeni. Karena faktanya, dibanding putusan kasus damkar lainnya putusan Pak Ismeth kan paling ringan. Jadi kita tunggu JPU saja," sambung Tumpal.
Kalaupun nantimau melakukan upaya hukum lanjutan, lanjut Tumpal, maka penasehat hukum menyarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). "Dan itu bisa saja. Pak Hamid (mantan Bupati Natuna Hamid Rizal) kan juga mengajukan PK. Baru minggu lalu kita masukkan," lanjutnya.