Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Minggu, 29 Agustus 2010 – 12:21 WIB
Meski dinyatakan korupsi, namun majelis menganggap Ismeth tidak memperkaya diri. Karenanya, majelis hanya menganggap Ismeth telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurut majelis, Ismeth telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)