Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isolasi Lokal! Tak Punya KTP Cianjur Dilarang Masuk

Senin, 30 Maret 2020 – 15:47 WIB
Isolasi Lokal! Tak Punya KTP Cianjur Dilarang Masuk - JPNN.COM
Polres Cianjur dan pihak terkait memeriksa setiap pengendara yang hendak masuk Cianjur di pos perbatasan Segar Alam Puncak Ciloto, Minggu (29/3). Foto: Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Kabupaten Cianjur memulai kebijakan isolasi lokal Senin (30/3), untuk mengantisipasi atau memutus rantai penyebaran virus corona.

Radar Cianjur melaporkan, polres setempat melakukan penyekatan di empat titik jalur jalan perbatasan dan jalur alternatif ke dalam dan ke luar wilayah Kabupaten Cianjur.

Penyekatan pada setiap kendaraan mobil maupun motor berpelat nomor luar Cianjur.

Bentuknya melakukan screening pergerakan masyarakat yang diprediksi akan mudik dari Jakarta menuju Bandung via Ciawi dan Sukabumi.

“Penyekatan ini bertujuan untuk mempersulit gerak laju virus corona yang berdasarkan dari hasil data setiap hari makin bertambah jumlahnya,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto kepada Radar Cianjur.

Menurut Juang, penyekatan dilakukan di empat titik di antaranya, di perbatasan Segar Alam, Pertigaan Tugu Kuda Kosong Tungturunan Sukaluyu arah alternatif Cikalongkulon Jonggol, Jembatan Citarum Haurwangi perbatasan Kabupaten Bandung Barat, dan di perbatasan Cianjur-Sukabumi di wilayah Gekbrong-Cimangkok.

“Kami melakukan penyekatan di empat titik tersebut karena titik-titik itu merupakan daerah atau kawasan yang rawan untuk dikunjungi para wisatawan dari luar kota Cianjur,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, cara penyekatan yang dilakukan di jalur Segar Alam Puncak Cipanas yakni dengan menutup jalan atau akses masyarakat yang menuju ke Cianjur menggunakan kendaraan roda empat, seperti mobil pribadi, bus maupun truk dari arah Bogor dan Jakarta.

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Cianjur dipersilahkan melanjutkan perjalanan dengan syarat mengikuti pemeriksaan suhu badan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News