Israel Perlahan Membunuh Solusi Dua Negara, di Mana Indonesia?
Namun, berbagai tantangan makin mengadang perjalanan proses perdamaian di antara keduanya, misalnya, keputusan AS pada 6 Desember 2017 untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan diikuti dengan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 14 Mei 2018.
PM Shtayyeh menyeru komunitas internasional untuk membantu mengakhiri pendudukan Israel di Palestina, salah satunya dengan melarang produk-produk hasil permukiman ilegal Israel.
“Produk permukiman ini harus dilarang diperdagangkan di pasar Eropa, Amerika, dan Asia. Ini adalah salah satu cara untuk membuat pendudukan Israel kehilangan kekuatannya,” ujar dia.
Shtayyeh menegaskan bahwa seharusnya Israel berada di bawah hukum internasional, dengan menghormati resolusi PBB serta prinsip hak asasi manusia.
Dia juga mendesak negara-negara untuk tidak menormalisasi hubungan dengan Israel.
“Setiap hubungan dengan Israel sebenarnya adalah dorongan bagi mereka, pada saat Israel seharusnya dihukum atas semua yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina,” tutur dia.
Video Terpopuler Hari ini: