Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istana Tegaskan Tak Semua Kredit UMKM Bisa Ditangguhkan

Minggu, 29 Maret 2020 – 20:06 WIB
Istana Tegaskan Tak Semua Kredit UMKM Bisa Ditangguhkan - JPNN.COM
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Foto: Fathan Sinaga/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan tidak semua UMKM yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar ditangguhkan kredit dan penurunan bunga sampai virus Corona mereda. Menurut dia, ada ketentuan dan syarat yang berlaku sebelum UMKM mendapat dispensasi kebijakan tersebut.

"Saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku (UMKM), bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/3).

Fadjroel menyadari Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respons COVID-19 salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi. Oleh karena itu keluar kebijakan pemerintah tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak COVID-19.

Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini.

POJK ini merupakan bagian dari stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah bank, bank perkreditan rakyat, dan bank perkreditan rakyat syariah.

"Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan," kata dia.

Komisaris Utama Adhi Karya ini menambahkan, penundaan pembayaran kredit dan penurunan bunga juga memiliki syarat. Yang utama adalah individu yang telah positif COVID-19 baik dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah isolasi di rumah sakit dan Orang Dalam Pantauan (ODP) yang melakukan isolasi mandiri.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan tidak semua UMKM yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar ditangguhkan kredit dan penurunan bunga sampai virus Corona mereda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News