Istana Tegaskan Tak Semua Kredit UMKM Bisa Ditangguhkan
Selain itu, kata Fadjroel, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiganya adalah debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online. Lalu bank akan melakukan asesmen untuk menentukan debitur terdampak, aik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Terakhir, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisis.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19," kata dia. (tan/jpnn)