Istana Tak Restui Nazaruddin Dilindungi
Minggu, 14 Agustus 2011 – 08:42 WIB
Denny menambahkan, ada sejumlah pertimbangan untuk memasukkan Nazaruddin ke dalam perlindungan LPSK. Di antaranya, harus dilihat apakah dia mengakui melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan terhadap dirinya oleh KPK.
Selain itu, apakah Nazaruddin mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Denny pesimis politikus PD itu akan mendapat perlindungan. Sebab, dia dinilai belum menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan penegak hukum. Apalagi Nazaruddin justru balik menuding KPK menyalahgunakan wewenang dengan pertemuan-pertemuan khusus antara dirinya dan pejabat KPK.
"Kalau saya LPSK bagaimana mungkin saya mengklasifikasikan buron sebagai pelaku yang bekerja sama? Biarkan KPK yang memverifikasi persoalan etik. Kita percaya KPK akan bertindak profesional. Masak kita percaya orang seperti Nazaruddin?" katanya. (aga)