Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:45 WIB
Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal itu diumumkan Prabowo saat konferensi pers mengenai kenaikan PPN di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/12).
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo.
Barang dan jasa mewah itu selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas atau mampu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: