Istri Ada di Rumah, Ayah Garap Anak Tiri Siang dan Malam
jpnn.com, BALIKPAPAN - Supirno (59) bakal menghuni penjara karena terbukti mencabuli anak tirinya, HH (15).
Ulah warga Kelurahan Sepinggan Baru, Kalimantan Timur, itu membuat HH kini hamil lima bulan.
Supirno sendiri sudah ditangkap Operasional (Opsnal) Reskrim Polres Balikpapan di rumahnya, Selasa (10/7).
Kepada petugas, Supirno mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya.
“Empat kali pelaku meniduri anak tirinya, mulai Januari sampai Juni,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (12/7).
Dia menambahkan, Supirno menggauli HH pada siang dan malam hari.
“Dia melakukan perbuatan bejat saat sang istri sedang tertidur pulas. Dari situ dia lancarkan aksinya sampai diketahui hamil,” ujar Makhfud.
Hingga kemarin Supirno masih diperiksa secara mendalam oleh pihak kepolisian.