Istri Ada di Rumah, Ayah Garap Anak Tiri Siang dan Malam
Jumat, 13 Juli 2018 – 01:11 WIB
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Makhfud.
Menurut Makhfud, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Minimal ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” sebut Makhfud. (ham/yud/k1)