Istri Buka Celana Suami yang Lagi Tidur Sambil Memegang Pisau, Duh Mengerikan Sekali
Senin, 12 September 2022 – 16:42 WIB
Pelaku menduga suaminya bakal menikah dengan wanita lain setelah melihat handphone korban.
"Mengetahui (suaminya) ada hubungan dengan wanita lain sehingga membuat emosi pelaku," beber perwira menengah Polri itu.
Kompol Mustakim mengungkapkan pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun.
"(Pelaku) dijanjikan untuk dinikahi. Namun, hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi," ungkap Kompol Mustakim.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (cr1/jpnn)