Istri Capek Cari Duit, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri
Selasa, 13 April 2021 – 15:23 WIB
SM sendiri sejak awal selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri. Namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.
Saat korban pulang ke KLU, barulah ibu korban, tetangga, dan kadus (kepala dusun) setempat tahu bahwa korban hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Sehingga dilaporkan ke Kepolisian.
RH terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (flo/radar lombok)