Istri Dijual Rp1 Juta kepada Pria Hidung Belang, Suami Ikut Begituan
Selasa, 06 April 2021 – 16:18 WIB
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Sementara pelaku AN mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat menjual istrinya.
"Satu kali transaksi Rp1 juta," ungkap AN. (antara/jpnn)