Istri Ditebas Dengan Parang, 4 Jari Putus, Kaki Patah
Empat jari kiri Sus putus. Sementara itu, kaki Sus juga patah.
Rus langsung kabur ke Muara Wahau. Rus baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.
JPU M Iqbal Firdaozi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Hal tersebut sesuai dengan pasal yang dicantumkan yakni Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan secara berulang.
"Kami menuntut agar terdakwa dipenjara selama sepuluh tahun dikurangi masa dalam tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, tuntutan kedua berisi tentang kepemilikan sajam.
Sesuai pasal kedua yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam.
Dalam surat dakwaan, Iqbal mencantumkan beberapa hal yang memberatkan kasus ini.