Istri Ferdy Sambo Mengotot Sebagai Korban Asusila, Mudzakkir Merespons, Jleb
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir angkat bicara atas sikap Putri Candrawathi yang mengotot sebagai korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.
Menurut Mudzakkir, semua orang bisa mengaku apa saja kepada penyidik atau pihak kepolisian.
"Semua orang boleh mengaku apa saja di depan penyidik," ucap Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).
Dia menjelaskan pengakuan tersangka atau saksi terhadap penyidik tentu harus dikuatkan dengan bukti.
"Harus disertai dengan bukti yang kuat, minimum dengan dua alat bukti," Mudzakkir menambahkan.
"Jika tidak disertai bukti, berarti keterangan tersebut bukan keterangan saksi dan bukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana," sambung dia.
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) dini hari.