Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Pernyataan Perempuan Ini Bikin Penasaran

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 04:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Pernyataan Perempuan Ini Bikin Penasaran - JPNN.COM
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan Putri Candrawathi, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.

Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu.

"Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi, itu tetap harus dilakukan," ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News