Istri Keempat Buka Suara, Perbuatan Bejat RP Akhirnya Terbongkar, Ya Ampun
jpnn.com, TANJUNGMORAWA - Seorang ayah di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial RP tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Pelaku pencabulan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, itu ditangkap Polres Kota Deliserdang, Minggu (6/6).
Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang PPA Mapolresta Deliserdang.
Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya itu. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkarnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.