Istri Melahirkan, Suami Bikin Adik Ipar Hamil 4 Bulan
jpnn.com, SAMPIT - IPR (29) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Perbuatan tak terpujinya terhadap IA (14) membuatnya harus berhadapan dengan hukum.
”Tersangka kami kenakan Pasal 181 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolsek Cempaga Ipda Harno, Senin (3/4).
Harno menambahkan, kasus yang terjadi di Desa Rubung Buyung, Kalimantan Tengah itu terus berlanjut ke ranah hukum.
Sebab, keluarga korban menolak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
”Tidak ada pihak dari korban mencabut laporan. Sebelumnya sudah kami tanyakan kepada ibu korban, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap berlanjut. Katanya terus maju,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, IPR tega memerkosa IA di kamar korban.
Padahal, IA merupakan adik ipar pria yang bekerja sebagai buruh itu.