Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana
Jumat, 02 Desember 2011 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo terhadap Martha, narapidana kasus penggelapan tak tergolong pidana. Alasannya, hubungan badan di luar nikah yang dilakukan keduanya dilandasi suka sama suka. Sementara istri Hari bisa memaafkan perbuatan suaminya, sedangkan Martha statusnya janda.
"Itu (hubungan badan) dilakukan suko sama suko (suka sama suka). Sekali berhubungan langsung jadi (Martha hamil)," seloroh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dicegat wartawan Jumat (2/12).
Dengan begitu, lanjut Marwan, tak ada pihak yang keberatan dan punya dasar untuk melaporkan perbuatan keduanya ke kepolisian. Meski tak berlanjut jadi pidana, lanjut Marwan, Hari sudah mendapat hukuman berat dari kejaksaan berupa pencopotan jabatan struktural.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:07 WIB - Istana
Hari yang Istimewa di Istana Merdeka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:01 WIB - Hukum
Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi PT Timah: Suami Saya Tercinta
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:40 WIB - Humaniora
Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Tomboi Jago
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:20 WIB - Sepak Bola
Calvin Verdonk Ungkap 2 Siasat saat Timnas Indonesia Jumpa Bahrain
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Jogja
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:33 WIB