Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana

Jumat, 02 Desember 2011 – 17:50 WIB
Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana - JPNN.COM
Martha, mantan narapidana yang dihamili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Hari Soetopo. Foto:Dok/JPNN
Marwan justru meminta Polda Jawa Timur melakukan tes DNA untuk membuktikan anak hasil hubungan Hari dan Martha. Sebabnya, informasi yang diperoleh Marwan, jarak waktu antara berhubungan intim dan melahirkan hanya 7 bulan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close