”Pasal yang kita kenakanan Pasal 111 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 juta,” tutupnya. (rko)
DEPOK – Bandar besar narkotika diringkus Polsek Beji. Margawahyu, 40 warga Jalan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok tak kerkutik ketika