Istri Nikah Lagi, Suami Lapor ke Polisi
Anwar mengungkapkan, dirinya mengetahui jika istrinya menikah lagi saat hendak megurus KTP di Disdukcapil Aceh Besar pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Anwar tidak lagi tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibuatnya bersama Niz.
“Saya tahunya saat mengurus KTP karena nama saya sudah tidak ada lagi. Saya bukan lagi kepala keluarga dalam KK itu,” terangnya.
Tak hanya melaporkan Niz ke Polisi, Anwar mengatakan, dirinya juga telah menceraikian istrinya tersebut di Pengadilan Agama Jantho. “Saya sudah menceraikannya pada tanggal 13 Maret 2014 di Pengadilan agama Jantho,” bebernya.
Lebih lanjut Anwar mengutarakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Aceh Besar. Berdasarkan surat laporan Anwar ke Polisi, Nis dikenakan pasal 279 jo 284 KUH Pidana. (msr)