Istri Pengusaha di Batam Diperas Selingkuhan hingga Ratusan Juta
Tidak tahan dengan ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa. Dimana, pada saat itu Yohanes meminta uang sebesar Rp 380 juta. Karena tidak mempunyai uang, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta dari dalam tabungannya melalui ATM kawasan Kabil, Nongsa.
"Dengan adanya komunikasi antara pelapor dengan terlapor ini, terus kemudian akhirnya dari tersangka melakukan upaya pemerasan dan sekaligus akan mengancam melalui media sosial untuk menyebarkan gambar-gambar panas dari mereka," ujar Albert.
Dari adanya laporan itu, selanjutnya kami lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka di kampung halamannya di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Usai diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) ke-3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman enam tahun penjara," jelasnya. (egi)