Istri Pergi, Leman Beraksi, Korban Diminta Buka Celana, Masih Pakai Pamper
Selasa, 21 Juni 2022 – 17:10 WIB
“Korban dengan pelaku bertetangga dan kejadian siang hari saat istri Leman sedang tidak ada di rumah,” jelas AKBP Dili.
Atas perbuatannya, Leman dijerat Pasal 81 UU ayat (2) jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkas Dili. (okinews/jpnn)