Istri Pergi Tahlilan ke Rumah Ortu, Guru Ngaji Ini Garap Siswi SMP di Rumahnya
Kamis, 20 Agustus 2015 – 02:45 WIB
"Kita langsung bekuk pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Kita juga sita barang bukti dari pelaku berupa sarung, tikar dan kaos putih," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ygo/din)